0

File Name: Surat Edaran Kemdikbud Tentang MPLS Tahun 2019/2020


Surat Edaran Kemdikbud Tentang MPLS Tahun 2019/2020 - pada kesempatan yang baik ini brankasedukasi.blogspot.com akan kembali membagikan informasi terbaru seputar dunia pendidikan untuk rekan-rekan guru semuanya. Menjelang masuknya tahun pelajaran baru (2019/2020), Dirjen Dikdasmen (Kemdikbud) menerbitkan Surat Edaran sebagai kebijakan yang harus dipatuhi semua sekolah.

Pada dasarnya kebijakan untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak mengalami perubahan yang signifikan, bahkan masih menggunakan Juknis yang sama. Dalam Surat Edaran tersebut Kemdikbud hanya sededar menegaskan beberapa ketentuan yang sudah lama berlaku dari tahun-tahun sebelumnya.



Surat Edaran Kemdikbud Tentang MPLS Tahun 2019/2020

Namun meskipun begitu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan sekolah dalam penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru tahun ini. Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. 

Berikut dibawah ini kutipan dalam Surat Edaran yang dimaksud ;

Kumpulan RPP Kurikulum 2013 SMA/MA Edisi Revisi 2018

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. (Link Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (disini)
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS.
  • Pelaksanaan PLS agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
  • PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan evaluasi dalam PLS.
  • Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.


Download Surat Edaran Kemdikbud Tentang MPLS Tahun 2019/2020


Download Juga !!!



Diharapkan dengan artikel tentang "Surat Edaran Kemdikbud Tentang MPLS Tahun 2019/2020" ini bisa memberikan referensi yang baik dalam menunjang tugas dan kewajiban anda sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini kedepannya. Dapatkan juga berbagai Administrasi Sekolah lainnya secara lengkap melalui daftar menu atau label yang tersedia.

Posting Komentar

 
Top